PROSPEK DAN TANTANGAN BMT DI MASA DEPAN

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYAARIAH
PROSPEK DAN TANTANGAN BMT DI MASA DEPAN




DISUSUN OLEH :
NAMA : SHERLI ANDINI
                                                            NPM : 1521030501
BLOG : sherliandini.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU: ANAS MALIK, M.E.I


FAKULTAS SYARI'AH/MUAMALAH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2016 /2017
                               







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama yang bersifat paripurna dan universal. Juga merupakan agama yang lengkap dalam memberikan tuntunan dan panduan bagi kehidupan umat manusia. Ajaran islam bukan hanya ibadah belaka. Islam merupakan suatu sistem kehidupan yang seharusnya dijalankan oleh manusia selaku Khalifah Allah SWT. Di muka bumi ini. Syariah islam merupakan syariah yang bersifat komprehensif dan juga universal. Dengan penjelasan akan hal tersebut menunjukka bahwa syariah yang berada dalam ajaran islam mencakup berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik dalam hal ibadah maupun sosial, politik, dan ekonomi.[1]
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukkan perkembangan yang sangat mengembirakan. Salah satu wujud dari pesatnya perkembangan ekonomi syariah adalah dengan berkembangnya perbankan yang berdasarkan syariah. Kemunculan perbankan syariah semakin menguat tatkala dalam kondisi krisis ekonomi perbankan konvensional mengenai keterpurukan sementara perbankan syariah tetap bertahan.[2] Sehatnya perekonomian satu bangsa ditandai dengan majunya ekonomi rakyat yang sebagian besar adalah pengusaha kecil.
BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan yang berpedoman Al-Qur’an dan Hadist, berbasis kerakyatan dengan pemberdayaan usaha kecil dan menengah
Dalam aspek ekonomi, terdapat Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua duanya.[3]  BMT berkembang dari kegiatan Baitul maal : bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infak dan shodaqah. Yang mana BMT sendiri memiliki visi untuk mewujudkan keuangan syariah yang professional dan dapat meningkatkan tatanan perekonomian masyarakat madani yang adil, makmur, berlandaskan syari’ah.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah prosedur pendirian BMT?
2.      Apakah tantangan yang harus dihadapi dalam mengembangkan BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENDIRIAN BMT
                   
BMT merupakan kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal wat Tamwil, yaitu Lemabaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[4] Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjangpembiayaan kegiatan ekonominya[5].
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank islam atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), dan titipan (wadiah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank Islam, bahkan boleh dikatakan menjadi cikal bakal dari bank Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak bank.[6]  BMT didirikan dengan berdasarkan pada masyarakat yang salaam, yaitu penuh keselamatanm kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip Dasar BMT, adalah :
1.      Ahasan (mutu hasil kerja terbaik) , thayyiban (terindah), ahsamu ‘amaluu (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nila-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2.      Barokah, artinya berdaya guna, berhasil gunaa, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.      Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
4.      Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5.      Keadilan sosial dan kesetaraan gende, non diskriminatif.
6.      Ramah lingkungan
7.      Peka dan bijak terhadap pengetahuandan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.      Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.

PROSEDUR PENDIRIAN
Sebelum masuk kepada langkh-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, yaitu mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi di tempat kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya  berlangsung, baik anggota  penyimpan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana.  Selain itu, BMT dalam operasinalnya  bisa menggunakan masjid atau secretariat pesantren sebagai basis kegiatan.
Untuk mendirikan BMT  terdapat beberpa tahapan  yang harus dilalui, sebagaimana berikut: [7]
1.      Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT  dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baikyang formal maupun yang informal.
2.      Di antara pemrakarsa  membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat beberapa P3B, maka P3B kecamatan menjadi  coordinator P3B yang ada.
3.      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp.10.000.000.00 sampai dengan Rp.30.000.000,00 agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini  dapat berasal dari perorangan, lembaga , yayasan, BAZIS, Pemda, dan sumber lainnya.
4.      P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus /SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp.20 sampai 35 juta rupiah. Sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta.
5.      Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili para pemilik modal BMT.
6.      P3B atau pengurus jika telah adamencari dan memilih calon pengelola BMT.
7.      Mempersiapkan legalitas hokum untuk usaha sebagai :
a.       KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK.
b.      Koperasi  Simpan Pinjam (KSP) Syariah atau Koperasi Serba Usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibukota  kabupaten/kota.
8.      Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9.      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10.  Melaksanakan bisnis operasi BMT.

Setelah BMT berdiri maka perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari badan pendiri, badan pengawas, anggota BMT, dan badan pengelola.
Badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogative yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah salah ssatu truktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT. Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Pihak-pihak yang bisa masuk menjadi badan  pengawas ini adalah anggota badan pendiri, penyerta modal awal yang memiliki penyertaan tetap, dan anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan badan pendiri atas usulan badan pengawas. Anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta dipiilih dari dan oleh anggota badan pengawas  (badan pendiri dan perwakilan anggota).[8]
                                                         
B.     PROSPEK DAN TANTANGAN BMT MASA DEPAN
   Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
     Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
  Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.

TANTANGAN BMT 
Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapun kendala-kendala tersebut diantaranya:
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. SDM kuranng






[1]  Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam ( Jakarta: Prenadamedia Group, 2010), hal. 1-2.
[2]  Wawan Andy dkk, Prospek Bank Syariah
[3]  Kamsir, Bank dan Lembaga Keuagan Lainnya, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002), hal.2
[4]  DR. Andri Soemitra, M.A. , Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta, Kencana, 2016), hal. 473
[5]   Ibid
[6]  Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keungan Islam, ( Jakarta, Kencana, 2015), hal. 363.
[7]   Ibid., DR. Andri Soemitra, M.A., hal. 480
[8]  Ibid., hal 483
[9]   repository.ut.ac.id/5080/1/fekon2012-53.pd , .Diakses pada 16 Nov 2017 pukul 19.00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Dari Posko 158 Desa Sukadamai

~