PROSPEK DAN TANTANGAN BMT DI MASA DEPAN
MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYAARIAH
PROSPEK DAN TANTANGAN BMT DI MASA DEPAN
DISUSUN
OLEH :
NAMA
: SHERLI ANDINI
NPM : 1521030501
BLOG
: sherliandini.blogspot.com
DOSEN
PENGAMPU: ANAS MALIK, M.E.I
FAKULTAS SYARI'AH/MUAMALAH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2016 /2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Islam merupakan agama yang bersifat paripurna dan
universal. Juga merupakan agama yang lengkap dalam memberikan tuntunan dan
panduan bagi kehidupan umat manusia. Ajaran islam bukan hanya ibadah belaka.
Islam merupakan suatu sistem kehidupan yang seharusnya dijalankan oleh manusia
selaku Khalifah Allah SWT. Di muka bumi ini. Syariah islam merupakan syariah
yang bersifat komprehensif dan juga universal. Dengan penjelasan akan hal
tersebut menunjukka bahwa syariah yang berada dalam ajaran islam mencakup
berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik dalam hal ibadah maupun sosial,
politik, dan ekonomi.[1]
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dari tahun
ke tahun terus menunjukkan perkembangan yang sangat mengembirakan. Salah satu
wujud dari pesatnya perkembangan ekonomi syariah adalah dengan berkembangnya
perbankan yang berdasarkan syariah. Kemunculan perbankan syariah semakin
menguat tatkala dalam kondisi krisis ekonomi perbankan konvensional mengenai
keterpurukan sementara perbankan syariah tetap bertahan.[2]
Sehatnya perekonomian satu bangsa ditandai dengan majunya ekonomi rakyat yang sebagian
besar adalah pengusaha kecil.
BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil) merupakan lembaga
keuangan yang berpedoman Al-Qur’an dan Hadist, berbasis kerakyatan dengan
pemberdayaan usaha kecil dan menengah
Dalam aspek ekonomi, terdapat Lembaga Keuangan
adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana,
menyalurkan dana atau kedua duanya.[3] BMT berkembang dari kegiatan Baitul maal :
bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infak dan shodaqah. Yang
mana BMT sendiri memiliki visi untuk mewujudkan keuangan syariah yang
professional dan dapat meningkatkan tatanan perekonomian masyarakat madani yang
adil, makmur, berlandaskan syari’ah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah prosedur pendirian BMT?
2.
Apakah tantangan yang harus dihadapi
dalam mengembangkan BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENDIRIAN BMT
BMT merupakan kependekan kata Balai Usaha Mandiri
Terpadu atau Baitul Mal wat Tamwil, yaitu
Lemabaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.[4]
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya
berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha
kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjangpembiayaan kegiatan ekonominya[5].
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk
memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank islam
atau BPR Islam. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual
beli (ijarah), dan titipan (wadiah). Karena itu, meskipun mirip dengan bank
Islam, bahkan boleh dikatakan menjadi cikal bakal dari bank Islam, BMT memiliki
pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau layanan
perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila
berhubungan dengan pihak bank.[6] BMT didirikan dengan berdasarkan pada
masyarakat yang salaam, yaitu penuh keselamatanm kedamaian, dan kesejahteraan.
Prinsip Dasar BMT, adalah :
1.
Ahasan
(mutu
hasil kerja terbaik) , thayyiban (terindah),
ahsamu ‘amaluu (memuaskan semua
pihak), dan sesuai dengan nila-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan
kesejahteraan.
2.
Barokah, artinya berdaya guna, berhasil
gunaa, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung
jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.
Spiritual communication (penguatan nilai
ruhiyah)
4.
Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5.
Keadilan sosial dan kesetaraan gende,
non diskriminatif.
6.
Ramah lingkungan
7.
Peka dan bijak terhadap pengetahuandan
budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.
Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat
dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.
PROSEDUR PENDIRIAN
Sebelum
masuk kepada langkh-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk
diperhatikan, yaitu mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi
di tempat kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya berlangsung, baik anggota penyimpan dana maupun pengembang usaha atau
pengguna dana. Selain itu, BMT dalam
operasinalnya bisa menggunakan masjid
atau secretariat pesantren sebagai basis kegiatan.
Untuk
mendirikan BMT terdapat beberpa
tahapan yang harus dilalui, sebagaimana
berikut: [7]
1. Perlu
ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba
meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT dan peranannya dalam mengangkat harkat dan
martabat rakyat. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan
tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baikyang formal maupun yang
informal.
2. Di
antara pemrakarsa membentuk Panitia
Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin,
kelurahan, kecamatan, atau lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat beberapa
P3B, maka P3B kecamatan menjadi
coordinator P3B yang ada.
3. P3B
mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp.10.000.000.00 sampai dengan
Rp.30.000.000,00 agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal
ini dapat berasal dari perorangan,
lembaga , yayasan, BAZIS, Pemda, dan sumber lainnya.
4. P3B
bisa juga mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus /SPK semacam
saham) dari sekitar 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan dana
urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp.20 sampai 35 juta rupiah.
Sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta.
5. Jika
calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3
orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan
BMT. Pengurus mewakili para pemilik modal BMT.
6. P3B
atau pengurus jika telah adamencari dan memilih calon pengelola BMT.
7. Mempersiapkan
legalitas hokum untuk usaha sebagai :
a.
KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK.
b.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Syariah atau Koperasi Serba Usaha (KSU) unit syariah
dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha
kecil di ibukota kabupaten/kota.
8. Melatih
calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan
menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9. Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10. Melaksanakan
bisnis operasi BMT.
Setelah
BMT berdiri maka perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi BMT yang paling
sederhana harus terdiri dari badan pendiri, badan pengawas, anggota BMT, dan
badan pengelola.
Badan
pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogative yang
seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini,
badan pendiri adalah salah ssatu truktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran
dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT. Badan pengawas adalah badan yang
berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT. Pihak-pihak yang bisa
masuk menjadi badan pengawas ini adalah
anggota badan pendiri, penyerta modal awal yang memiliki penyertaan tetap, dan
anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan badan pendiri atas usulan badan
pengawas. Anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri
sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Badan pengelola
adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta dipiilih dari dan oleh anggota
badan pengawas (badan pendiri dan
perwakilan anggota).[8]
B.
PROSPEK DAN TANTANGAN
BMT MASA DEPAN
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.
TANTANGAN BMT
Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai
kendala. Adapun kendala-kendala tersebut diantaranya:
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa
dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan
pelayanan yang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. SDM kuranng
[1]
Nurul Huda dan Mohamad
Heykal, Lembaga Keuangan Islam ( Jakarta:
Prenadamedia Group, 2010), hal. 1-2.
[2] Wawan Andy dkk, Prospek Bank Syariah
[3] Kamsir, Bank
dan Lembaga Keuagan Lainnya, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002), hal.2
[4] DR. Andri Soemitra, M.A. , Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta,
Kencana, 2016), hal. 473
[5] Ibid
[6] Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keungan Islam, ( Jakarta,
Kencana, 2015), hal. 363.
[7] Ibid., DR. Andri Soemitra, M.A., hal. 480
[8] Ibid., hal 483
[9] repository.ut.ac.id/5080/1/fekon2012-53.pd ,
.Diakses pada 16 Nov 2017 pukul 19.00

Komentar
Posting Komentar